Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat

Admin
6/25/24, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T07:38:45Z

PEKANBARUINFO.COM-Untuk mempersempit pergerakan dan pengedaran narkotika di Pekanbaru, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggelar razia di Jalan Pangeran Hidayat, Jumat (14/6/2024) lalu.

Razia yang dipimpin Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, berhasil mengamankan dua orang pengedar berinisial RN alias Ronal (26) dan YD alias Yuda (22).

"Razia ini berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Pangeran Hidayat. Dari tangan dua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,38 gram," kata Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, Selasa (25/6/2024).

Dikutip dari RIAUAKTUAL.COM, Manapar juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan dua rekan pengedar berinisial NA (24) dan EJ (34).

"Razia ini merupakan kegiatan rutin di daerah zona merah peredaran gelap narkoba di Kota Pekanbaru. Saat melintas di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, tim opsnal mendapati lima orang pemuda sedang berkumpul di tepi jalan tersebut," terangnya.

Melihat ada yang mencurigakan, petugas langsung berhenti dan menggeledah badan serta barang-barang para pemuda tersebut. Petugas berhasil menemukan 13 paket kecil sabu siap edar di dalam stang sepeda motor Kawasaki Klx 150 milik pelaku RD.

"Sementara pelaku YD berusaha membuang barang bukti berupa satu paket sabu miliknya ke dalam pagar rumah warga saat kami menggeledahnya, namun aksi pelaku berhasil diketahui anggota kami," ungkap Manapar.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO) yang sudah melarikan diri.

"Menurut pengakuan kedua pelaku, dalam setiap putaran mereka mendapatkan 20 paket sabu dari HB," sambung Kasat Narkoba.

Dalam satu putaran, kedua pelaku mampu menghabiskan 20 paket sabu tersebut dalam waktu 3 sampai 4 jam, dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu per paket.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Sedangkan dua orang rekan tersangka sudah kami pulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," pungkas Kompol Manapar.**















Sumber : riauaktual.com

Iklan

iklan