Iklan

Iklan

,

Nyamar jadi Pembeli, Tiga Pengedar 1 Kg Sabu Diciduk Polisi

Admin
6/07/24, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T09:34:25Z

PEKANBARUINFO.COM- Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa, 4 Juni 2024.

Lewat under cover buy atau penyamaran Polisi menangkap Mehdi Candra (42 tahun), Harianto (44 tahun) dan Hary Aan Asyari alias Bule (36 tahun).

Manang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang lelaki yang bisa menyediakan sabu. Polisi kemudian melakukan under cover buy atau berpura-pura menjadi sebagai pembeli.

"Personel menghubungi tersangka MC dan mencoba memesan 1 kilogram sabu. Setelah itu, personel diarahkan untuk melakukan transaksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru," ujar Manang, Jumat (7/6/2024).

Tanpa buang waktu, petugas langsung menuju lokasi yang ditentukan. Setelah sampai, MC mengajak petugas menunggu di salah satu kafe.

"Tak lama, datang tersangka H dengan mengendarai mobil dan bertemu dengan personel. Kemudian, datang seorang lelaki menggunakan sepeda motor, mengantar paket sabu kepada tersangka H," jelas Manang.

H meminta petugas yang menyamar masuk ke dalam mobil. Tidak menunggu lama, petugas yang sudah berjaga di lokasi langsung melakukan penyergapan.

"Tersangka H berhasil diamankan saat berada di dalam mobil dan tersangka MC, diamankan saat duduk menunggu di kafe," ungkap Manang.

Tim kemudian penyelidikan lebih lanjut terhadap dua orang yang sudah diamanka, Herianto dan Mehdi Candra.

"Setelah diperiksa, kita mengamankan satu orang pelaku lagi bernama Hary Aan Asyhari alias bule di Jalan Dharma Bhakti, Kecamatan Tapung," ungkapnya.

Ketiganya dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut bersama barang bukti sabu, satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.**

Iklan

iklan