Iklan

Iklan

,

Polda Riau Sapu Bersih Jaringan Narkoba Kampung Panger, 107 Kg Sabu Disita

Admin
4/05/24, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T15:28:07Z

PEKANBARUINFO.COM-Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menyapu bersih jaringan narkoba di Kampung Panger, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru. Importir, transportir, bandar, pengedar, hingga pengendali berhasil ditangkap.

Total ada 107 kg sabu dan beberapa narkotika jenis lainnya disita petugas. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, sejak awal dirinya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menyapu bersih semua kampung narkoba yang ada di Provinsi Riau.

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran sapu bersih semua kampung narkoba yang ada di Riau ini, jangan sampai ada yang tersisa," kata Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspose kasus, Jumat (5/4/2024).Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Jumat Sore, Jalur Bukittinggi-Padang Putus

Saat itu dihadirkan para tersangka yang berhasil ditahan. Jumlahnya mencapai 17 orang yang memiliki peran berbagai macam. Salah satunya ialah IC yang merupakan bandar besar di Kampung Panger.

Bersama para tersangka, Korps Bhayangkara juga mengamankan 107,07 kg sabu, 2.736 pil ekstasi dan 214,45 gram daun ganja kering jaringan internasional. Penangkapan ini juga merupakan hasil Operasi Tertib Ramadan 2024.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, 17 tersangka itu masing-masing AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatra Barat, S (44), J (38), R (38) ketiganya berasal dari Kabupaten Bengkalis, DFS (23), IC (36), W (31) ketiganya warga Pekanbaru.Baca Juga: Juventus Kutuk Dugaan Rasisme yang Ditujukan Pendukung Lazio terhadap Weston McKennie

"Kemudian ada HJ (20) perempuan asal Aceh, MTM (22), GW (21), IRK (21) ketiganya asal Sumatra Utara, MK (37) asal Aceh, ZA (46) asal Kabupaten Rokan Hilir, MIY (27) asal Rokan Hilir, SH (31) dan BK (27) keduanya asal Kabupaten Bengkalis," terang Kombes Manang.

Dirincikan dia, kasus pertama terbongkar pada Kamis (14/3/2024) ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menyisir sekitar area pelabuhan Ro-Ro Air Putih Kabupaten Bengkalis.

Di lokasi parkiran, tim menemukan truk yang saat digeledah ditemukan karung dalam bak truk. Di dalam karung tim menemukan tas ransel yang berisikan 13 bungkusan besar diduga narkoba jenis sabu. Dua tersangka, AP dan FK ditangkap polisi.

Keesokan harinya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menangkap tersangka S, yang saat itu baru selesai mengatur penjemputan narkotika di Pulau Rupat. Tim bersama Bea Cukai kemudian berhasil mengamankan 17,02 kg sabu saat menyisir Selat Morong, Desa Sei Cingam, Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus ini Polda Riau bersama Kanwil Kemenkumham Riau berhasil membongkar keterlibatan warga binaan di Lapas Pekanbaru berinisial SL dan SG.Baca Juga: Agensi Ingatkan Fans Tak Berikan Surat kepada Member Newjeans di Bandara

Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia. Lalu pada Selasa (2/4/2024) Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Ro-Ro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis. Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai.

Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg sabu

Keduanya berperan sebagai pengendali yang menghubungkan tersangka S dengan UN, pemilik narkoba warga negara Malaysia. Lalu pada Selasa (2/4/2024) Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba di seputaran Pelabuhan Ro-Ro tujuan Air Putih-Sei Selari, Bengkalis. Tim membuntuti kendaraan yang dicurigai.

Tak jauh dari pelabuhan, kendaraan itu berhenti di SPBU Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis. Dari kendaraan ini tim menangkap tersangka J dan R dan menyita 55 kg sabu.

 Keesokan harinya, Rabu (3/4/2024) tim melakukan control delivery dan berhasil menangkap tersangka DFS, IC dan W. Diketahui tersangka IC merupakan pemasok dan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salim, Kampung Panger dan sekitarnya.

Dari penyelidikan data transaksi keuangan, dalam rekening IC ditemukan transaksi keluar sebesar Rp10,5 miliar selama bulan Januari hingga Maret 2024. Dengan transaksi sebesar itu diperkirakan peredaran sabu oleh tersangka IC sekitar 20 kg dalam 2 bulan.

Sedang saat penangkapan ditemukan 10 kg sabu dan uang tunai Rp210 juta serta sebuah mobil SUV.  Sebelumnya pada Jumat (22/3/2024) Tim Opsnal Polresta Pekanbaru menangkap tersangka HJ di Bandara Sultan Syarif Kasim II. Dari tangan tersangka disita 2 kg sabu. Keesokannya, tim menangkap tersangka MTM, GW dan IRK dengan barang bukti 2,94 kg sabu.

Dalam pengembangan pada Jumat (29/3/2024) tim menangkap MK dengan barang bukti 3,03 kg sabu. Kasus keenam dibongkar pada Sabtu (30/3/2024) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan menangkap tersangka ZA dan MIY di persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir dan jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai. Dari keduanya disita 5 kg sabu.

"Sedang pada Jumat (15/3/2024) Tim Opsnal Polres Bengkalis menangkap tersangka SH dan BK dengan menyita 2,1 kg sabu," paparnya.

Manang menyebut, pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Pihaknya tak memberi ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan "bisnis" haram tersebut.

"Ditnarkoba juga meyakinkan bahwa tidak ada narkoba di tempat manapun, tempat hiburan, di perumahan, di kampung yang sebutan kampung narkoba. Saya sudah perintahkan sikat habis, tidak ada kampung narkoba di sini (Provinsi Riau, red)," tegas Kombes Manang.**








Sumber : riaupos.co

Iklan

iklan