Iklan

Iklan

,

Halusinasi dan Ngaku Bandar Sabu di Akun Sosmed Dirnarkoba, Pria ini Diciduk Polisi

Admin
4/17/24, April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T12:36:54Z

PEKANBARUINFO.COM-Pria berinisial EI (28), warga Rumbai, Kota Pekanbaru diciduk polisi. EI diciduk usai mengaku bandar sabu di akun sosial media (Sosmed) milik Dirresnarkoba Polda Riau.

Ia mengaku sebagai bandar dan pemilik serta pemasok sabu di Kota Pekanbaru dan meminta pihak Polda Riau untuk segera menangkapnya.

Kombes Manang mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah mengunggah video penangkapan pelaku narkoba. Salah satu akun dengan nama @Pikachu memberikan komentar provokatif dengan mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang diamankan sebelumnya adalah miliknya. Komentar ini ditulis pada Minggu (14/3/2024).

"Pelaku berkomentar bahwa barang bukti narkotika yang diamankan sebelumnya milik pelaku. Kami melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut," kata Kombes Manang pada Rabu (17/4/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun @Pikachu sebagai Ego Irmat Inata. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti sabu seperti yang ditulisnya di kolom komen akun Sosmed tersebut.

Petugas hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti satu bungkus kotak rokok berisi 1 buah plastik bening diduga bekas pembungkus sabu serta alat-alat untuk mengisap sabu.

Usut punya usut, ia berani berkomentar seperti itu lantaran halusinasi usai mengonsumsi sabu di rumahnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya komentar di akun TikTok miliknya, bahwa ada akun bernama Pikachu menulis komentar “saya udah bilang itu semua BB punya saya tapi gak berani juga tangkap saya”.

“Dari informasi tersebut Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak si pemilik akun yang diketahui berinisial EI (28) warga Rumbai,” kata Manang, Rabu (17/04/2024).

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan sering memberikan komentar-komentar terhadap postingan-postingan yang diupload di akun-akun TikTok dan akun medsos lainnya untuk menarik perhatian dan ingin viral.

“Motif pelaku ingin mencari perhatian serta ingin viral,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku ini juga mengaku sering mengonsumsi sabu. Akibatnya ia sering berhalusinasi dan menulis komentar di akun sosmed.

“Menurut pengakuannya dia sering mengonsumsi sabu, akibatnya dia sering berhalusinasi dan berkomen yang tidak-tidak di sosial media terutama Tiktok,” katanya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

“Pelaku ini akan kita rehap dan akan kita tahan dulu selama 6 hari ke depan untuk menggali informasi dari yang bersangkutan,” tutupnya.***

Iklan

iklan