PEKANBARUINFO.COM-Pasangan suami istri (Pasutri) yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru berhasil digulung Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp7 juta lebih.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka ME.
“Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka di dalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta,” kata Manapar, Selasa (23/04/2024).
Atas perbuatannya, sang suami tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Sementara untuk istrinya masih kita lakukan pengembangan kasus sejauh mana keterlibatannya," pungkas Manapar.**