Iklan

Iklan

,

Candaan Berujung Maut, Pemuda di Rohul Tewas Dibacok Teman Sendiri

Admin
4/20/24, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T16:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemuda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau nekat membacok temannya sendiri, hingga korban tewas dengan kondisi leher nyaris putus. Korban diketahui bernama Fahru Rozi. 

Ia dibacok temannya sendiri berinisial T-H. Pembacokan tersebut, terjadi, Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib sore. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat melarikan diri.

Tersangka juga sempat mengunjungi makam ibunya dan meninggalkan parang yang digunakan saat membacok temannya.

Dikutip dari CAKAPLAH.COM, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rohul IPDA Ivan Banyu Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui membacok korban karena sakit hati kepada korban yang telah mengambil brondolan sawitnya dan juga ucapan korban.

"Dari pengakuan tersangka, sehari sebelum kejadian ia bersama korban dan Rizal (rekan tersangka lain-red) mengutip brondolan sawit di PT SAM. Namun sehari kemudian, tersangka mendapati brondolan sawitnya berkurang dan ia menduga berkurangnya brondolan sawit itu karena diambil korban dan Rizal, " jelas Ipda Ivan Banyu Aji, didampingi Kasubsi Penmas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan SH , Sabtu (20/04/2024).

Tersangka yang tersulut amarah kemudian berusaha mencari keberadaan korban dan Rizal. Sekitar pukul 15.00 Wib Jumat sore, tersangka berpapasan dengan korban Fahru Rozi yang sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya.

"Saat bertemu tersangka menanyakan keberadaan Rizal kepada korban, namun dijawab tidak tahu oleh korban dan kakaknya," jelas IPDA Ivan.

Pandangan tersangka kemudian tertuju pada sebilah parang yang berada di pinggang kakak korban. Tersangka yang penasaran kemudian secara spontan bertanya kepada kakak korban, untuk apa parang yang dibawa.

Belum sempat kakak korban menjawab, korban dengan nada bercanda kemudian tiba-tiba saja menjawab pertanyaan tersangka, bahwa parang itu untuk menebas leher orang, namun ditimpali kembali bahwa parang itu untuk menebas rumput.

Mendengar jawaban korban tersebut tersangka semakin kesetanan. Ia langsung mengambil parang miliknya lalu menebaskan ke bagian leher korban sehingga membuat darah segar bercucuran dari leher korban.

Korban sempat berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Tersangka berserta alat bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.**












Sumber berita : cakaplah.com

Iklan

iklan