Iklan

Iklan

,

Usai Main dengan Cewek MiChat, Nggak Bisa Bayar, Pria di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

Admin
3/21/24, Maret 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T16:55:06Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemuda berinisial TA (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FJ (22) yang merupakan Pekerja Seks (PSK).

Penganiayaan tersebut berawal saat korban dipesan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Sesuai kesepakatan, mereka bertemu di salah satu kamar hotel wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (19/03/2024).

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, menjelaskan bahwa korban, berinisial FI (22), mengalami luka gores di bagian perut, pipi kanan dan kiri, serta lebam di wajah, tangan, dan kaki sebelah kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh TA.

"Modus pelaku melakukan penganiayaan karena diduga tidak mampu membayar korban setelah melakukan kencan," ungkap Noak, Kamis (21/3/2024).

"Korban menolak pembayaran dengan handphone, dan menginginkan uang tunai Rp500 ribu sekali kencan seperti kesepakatan awal. Namun, pelaku berjanji akan membayar seusai memasang bajunya," kata Noak, Kamis (21/03/2024).

Usai memasang baju di kamar mandi, pelaku langsung menodongkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan dari rumah ke leher korban. Korban yang tak terima dengan ancaman pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berontak.

"Korban kena sabetan pisau di perutnya dan pelaku juga memukul wajah korban bertubi-tubi hingga korban tersungkur di kamar mandi. Dalam keadaan berlumuran darah, korban lalu berteriak minta tolong dan didengar sekuriti dan penghuni hotel lainnya," cakapnya.

Seusai mendengarkan keributan tersebut, pelaku diserahkan oleh sekuriti kepada pihak kepolisian. Polisi juga menyita barang bukti satu bilah pisau dan satu unit handphone milik pelaku.

"Hasil tes urine terhadap pelaku ternyata positif mengandung methafetamine. Pelakunkita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.***

Iklan

iklan