Iklan

Iklan

,

Polda Riau Berhasil Tangkap 7 Kurir Narkotika Internasional, 31 Kg Sabu Dan 2.397 Butir Ekstasi Gagal Diedarkan

Admin
3/25/24, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T10:18:02Z

PEKANBARUINFO.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau. Sebanyak 31 kg sabu dan 2.397 butir pil ekstasi disita dari tangan 7 orang tersangka diduga kurir.

Adapun 7 tersangka yang ditangkap Polda Riau yakni, AP (39 tahun), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).

Para pelaku yang diamankan adalah AP (39 tahun), FK (44 tahun), MW (27 tahun), RKP (36 tahun), S (44 tahun), SRP (32 tahun), dan E (45 tahun). Mereka ditangkap setelah tim mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika masuk di perairan Bengkalis.

"Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi adanya peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap pelaku AP dan FK di dalam truk yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).

Selanjutnya pada Jumat (15/3/2024), petugas kembali mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Pekanbaru.

"Tim kemudian melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba," jelasnya.

Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Tim mendapat informasi bahwa tersangka telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.

Selanjutnya, Rabu (20/3/2024) petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka E tim berhasil menyita narkotika jenis pil ektasi sebanyak 393 butir.

"Sebanyak 7 pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JonPasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling tinggi hukuman mati,” ucapnya.***

Iklan

iklan