Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Mengaku Lagi di Luar Negeri, Narapidana Rutan Pekanbaru Berhasil Tipu Seorang Wanita Rp38 Juta

Admin
2/27/24, Februari 27, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T18:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengamankan narapidana yang melakukan aksi penipuan terhadap seorang wanita melalui medsos.

Saat ini pelaku berinisial RSS alias Rizky (32) terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena merugikan korban senilai Rp38 juta.

Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri mengatakan tersangka merupakan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Dia sudah diamankan.

"Sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Fajri, Senin (26/2/2024).

Kompol Fajri menjelaskan, aksi RSS terungkap dari laporan seorang wanita berinisial DS. Korban mengaku berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan Bumble.

Percakapan antara korban dan pria itu berlanjut melalui ke WhatsApp. Untuk mengelabui korban, pelaku mengirimkan informasi atau dokumen elektronik palsu.

Kepada korban, pelaku menyebut kalau dirinya sedang berada di luar negeri. Dia meminta dikirimi sejumlah uang.

"Korban lalu mengirimkan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku hingga membuat korban mengalami kerugian. Total Rp38 juta," jelas Kompol Fajri.

Kemudian timbul kecurigaan korban terhadap pelaku bahwa korban sudah ditipu. Korban kemudian membuat laporan kepolisian berharap pelaku segera ditangkap.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui pelaku merupakan salah satu warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru," beber Kompol Fajri.

Atas informasi yang didapat penyidik, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru.

"Tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti. Untuk kepentingan penyidikan tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," sambung Fajri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kampar ini menyebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama tersangka, akun rekening tersangka, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening korban atas nama korban.

"Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tutup Fajri.***

Iklan

iklan