Iklan

Iklan

,

Sebar Video Syur Artis Papan Atas, Mahasiswa Kuansing Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Admin
1/18/24, Januari 18, 2024 WIB Last Updated 2024-01-18T16:47:18Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang warga Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena telah menyebarkan video syur artis papan atas. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Adalah Bayu Firlen, mahasiswa yang tinggal di Desa Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing. Ia menyebarkan video syur mirip Rebecca Kloper, seorang artis papan atas.

Dilansir dari GoRiau.com, sidang vonis terhadap Bayu Firlen digelar secara terbuka. Bayu Firlen menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen. Bayu Firlen dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. Bayu Firlen memutuskan untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 tahun  dan Denda Sebesar Rp1 miliar  subsider 6 bulan penjara.**








Sumber : GoRiau.com

Iklan

iklan