PEKANBARUINFO.COM-Pria berinisial AP (34) diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya karena melakukan pencurian sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dimana aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Ahad (34/12/2023) pagi sekitar pukul 07.00 Wib, setelah beberapa hari buron.
"Tersangka AP berhasil kita amankan saat berada di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret samping fly over," kata Kapolsek, Selasa (26/12/2023).
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku AP mengaku aksi pencurian dilakukan bersama rekannya berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengembangan kasus, pelaku beraksi bersama rekannya S yang saat ini sedang kita buru. Peran pelaku AP ini sebagai pemantau disekitar lokasi pencurian. Sementara pelaku S (DPO) berperan sebagai eksekutor yang membawa sepeda motor hasil curian," beber eks Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh itu.
Lukman mengatakan sepeda motor yang hasil curian tersebut sudah dijual oleh pelaku S kepada penadah.
"Sepeda motor curian sudah dijual pelaku S kepada seorang penadah. Pelaku AP mendapatkan bagian sebesar Rp950 ribu. Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut," sambung Lukman.
Terhadap pelaku AP terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.**