PEKANBARUINFO.COM-Pria berinisial MR (27), warga Kota Pekanbaru harus berurusan dengan polisi. Ia dijebloskan ke penjara lantaran terbukti mencuri sebuah handphone milik temannya sendiri pada Rabu (15/11/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan ibu korban berinisial RR. Ibu korban melaporkan, handphone anaknya yang berada dalam kamar hilang usai pelaku datang berkunjung.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang merupakan teman (perempuan) pelaku sendiri yang berada di Jalan Ramah Kasih, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,” kata Dodi Vivino, Sabtu (18/11/2023).
Setelah menerima laporan orang tua korban ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Bakti. Selain itu diamankan juga barang bukti handphone milik korban. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," sambung Dodi.
Dari pengakuan pelaku, rencana handphone hasil curian tersebut akan dijual dan hasilnya agan digunakan untuk membeli narkoba.
"Rencan pelaku akan menjual handphone milik korban. Hasil penjualan handphone akan dipergunakan untuk membeli diduga narkoba," terang mantan Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru itu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***