Iklan

Iklan

,

Curi Besi Pagar Pembatas Pasar Senilai Rp50 Juta, Tiga Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Admin
11/02/23, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T11:42:29Z

PEKANBARUINFO.COM- Tiga pria yang masing-masing berinisial AB (52), AD (53) dan RS (39) kini harus merasakan sel tahanan lantaran mencuri besi pagar pembatas pasar milik Pemko Pekanbaru.

Para pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak pengelola pasar higienis yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Senapelan. Akibat ulah pelaku, pengelola alami kerugian mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan peristiwa bermula ketika Fuli selaku pengelola dihubungi kordinator pasar, Senin (2/10/2023) yang lalu.

“Saat itu ia diberitahu bahwa besi pagar pembatas di lantai dua Pasar Hiegnis milik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Pekanbaru hilang,” kata Noak, Kamis (2/11/2023).

Penangkapan itu kata Noak berawal dari laporan dari pihak Disperindag Kota Pekanbaru sebagai pemilik aset.

Noak menjelaskan peristiwa itu diketahui pada Senin (02/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelapor Fulidodo Zendrato dihubungi saksi yang merupakan Kordinator satuan pelaksana (Satpel) pasar higienis bernama Ismail Nasri.

Dimana Ismail Nasri memberitahukan bahwa pagar besi pembatas di lantai 2 pasar Higienis hilang dicuri.

"Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mengecek kelokasi. Terlihat pagar sudah hilang dan membuat laporan kepolisian," ujar Noak.

Usai menerima laporan dari bawahannya, Kadis langsung memberikan surat kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Akibat kejadian tersebut pihak Disperindag Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Senapelan," kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan pelapor kata Kompol Noak, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim.

Akhirnya pelaku pada Rabu (25/10/2023) berhasil diamankan oleh petugas. Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya.

“Besi tersebut telah dijual mereka kepada penampung barang bekas yang berada di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, sebesar Rp550 ribu. Uang hasil kejahatan itu dibagi tiga oleh pelaku. Mereka membawa besi tersebut menggunakan mobil pickup,” pungkasnya.**

Iklan

iklan