Iklan

Iklan

,

BBPOM Pekanbaru Temukan Pangan Tidak Memiliki Izin Edar

Admin
12/27/22, Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T08:31:01Z

PEKANBARUINFO.COM-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru terus melakukan pengawasan obat dan makanan baik di sarana produksi dan distribusi.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan salah satu momen di mana potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan.

"Tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu. Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan Nataru, BBPOM Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawan pangan," kata Yosef, Selasa (27/12/2022).

Kata Yosef, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Dimana pada 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru yang mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.

"Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50 persen) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp25 juta," ungkapnya.

Lanjutnya, terhadap temuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 18 tahun 2021 tentang pangan, yaitu pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya.

Pihaknya juga mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," tutupnya.***






Artikel ini sudah terlebih dahulu tayang di cakaplah.com

Iklan

iklan