Iklan

Iklan

,

Seorang Pria di Kampar Ditangkap Polisi karena Jual Lahan yang Bukan Miliknya

Admin
9/16/23, September 16, 2023 WIB Last Updated 2023-09-16T14:46:20Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria inisial Ab kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan.

Ab, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, juga diduga sebagai otak dari kelompok Datuk Suardi yang mengklaim lahan kebun yang sebenarnya dimiliki oleh Ayau di wilayah Bulu Nipis, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, menceritakan kronologi kejadian. Pada Maret 2023, korban menghubungi rekannya, Andi, untuk membantu mencari lahan seluas kurang lebih 10 hektare.

Pada 31 Maret 2023, korban menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta ke rumah pelaku Ab di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

"Pada 3 April 2023, pelaku meminta uang pembelian lahan lagi, namun korban juga menanyakan surat-surat lahan. Pelaku memberikan alasan dan hanya menyerahkan surat penghulu adat Negeri Enam Tanjung wilayah Bilayah Cina. Pelaku mengklaim lahan tersebut dijual oleh Datuk-Datuk disana," beber Kapols Tambang.

Korban menyerahkan total uang sebesar Rp118 juta. Namun pada 11 April 2023, korban mengetahui bahwa lahan tersebut bermasalah dan tidak dapat dijual belikan.

"Korban melaporkan kejadian ini kepada rekannya, Andi, dan bersama-sama mendatangi rumah pelaku Ab untuk membatalkan transaksi," ungkap Marupa Sibarani.

Korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diserahkan, namun pelaku Ab meminta waktu seminggu setelah lebaran untuk mengembalikan uang tersebut.

Hingga saat ini, pelaku tidak mengembalikan uang korban. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Dari laporan kita lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.***

Iklan

iklan