PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria berinisial AS (30) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Pekanbaru lantaran melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri di Perumahan Tenayan Asri, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri mengatakan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (12/9/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya, beberapa blok dari rumah korban.
Laporan dari korban, Enceng (53 tahun), menyebutkan kerugiannya mencapai Rp.10 juta dari pencurian barang-barang elektroniknya, termasuk sebuah PlayStation 3. Pelaku juga telah menjual sejumlah barang curian, seperti speaker aktif, mesin air, dan kipas angin, ke penadah yang kini dalam penelusuran.
"Korban pertama kali mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu oleh tetangganya. Dia menemukan rumah dalam keadaan kacau dan sejumlah barangnya hilang," kata Ryan Fajri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**