PEKANBARUINFO.COM-Kendaraan yang parkir di titik larangan parkir di Kota Pekanbaru bakal digembosi oleh petugas.
Apalagi sudah berulang kali petugas mengingatkan agar tidak parkir di kawasan itu.
"Bagi yang tidak mengindahkan tanda larangan pakrir, maka ada sanksi berupa penggembosan," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso Senin (11/9/2023).
Dirinya menyebut bahwa penindakan itu karena pengendara tidak mengindahkan larangan parkir. Ada juga marka larangan parkir sehingga pengendara tidak parkir di marka tersebut.
Ada juga di antara titik lapangan parkir karena padatnya arus lalu lintas di kawasan itu. Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan keras agar pengendara tidak parkir sembarangan.
"Sebelumnya juga sudah diberitahukan kepada pengelola fasilitas umum tempat titik larangan parkir, agar tidak parkir di sana," ujarnya.
Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru awalnya melalukan serangkaian peringatan. Namun bila peringatan itu tidak diindahkan terpaksa harus digembosi ban kendaraan yang tetap membandel.
Yuliarso menyebut bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan. Padahal di lokasi itu sudah terdapat rambu larangan.
Pihaknya sudah menyurati empat pengelola titik lokasi yang kerap terdapat parkir sembarangan.
Pertama, di depan RSUD Arifin Achmad, Jalan Diponegoro tidak boleh kendaraan parkir.
Kedua, di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman. Ketiga di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru.
Keempat, di samping gedung RS Syafira, Jalan Jendral Sudirman. Banyak pengunjung yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam sehingga memilih parkir di luar.
Padahal lokasi itu dekat dengan persimpangan lampu lalu lintas.
Akibatnya menyebabkan kemacetan di sekitar persimpangan Fly Over Jalan Jendral Sudirman- Jalan Imam Munandar.***
Sumber : Tribunpekanbaru.com