Iklan

Iklan

,

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup

Admin
8/08/23, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-08T15:13:50Z

PEKANBARUINFO.COM- Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. MA mengubahnya menjadi hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. Vonis itu kemudian dikuatkan PT DKI Jakarta pada tingkat banding.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujarnya.***

Iklan

iklan