Iklan

Iklan

,

Ketauan Buang Sampah Sembarangan Bisa Denda hingga Rp5 Juta

Admin
8/29/23, Agustus 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T13:41:39Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui tim penindakan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, kembali memberlakukan sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan. 

"Kita sudah memberikan himbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8).

Ia mengatakan sebelumnya pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan buang sampah sembarangan. Dan saat ini sanksi akan mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi saat ini.

“Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bang Zoel, sapaan akrabnya. 

Untuk itu, warga dihimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan dimulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. 

"Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya. 

Guna meminimalisir penumpukan sampah, lanjut Bang Zoel, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal. 

"Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. Jadi, warga jangan lagi membuang sampah di situ. Kalau kedapatan, maka tim akan melakukan penindakan," tutupnya.***

Iklan

iklan