Iklan

Iklan

,

3 Warga Buang Sampah di TPS Liar, Tim Yustisi Jatuhi Denda

Admin
8/31/23, Agustus 31, 2023 WIB Last Updated 2023-08-31T14:07:11Z

PEKANBARUINFO.COM- Tim Yustisi Kota Pekanbaru menjaring warga buang sampah sembarangan, Kamis (31/8/2023) pagi. Ada tiga warga yang dijaring karena kedapatan buang sampah di TPS liar dan di luar jam buang.

Tim menjaring mereka di TPS yang berada di Jalan Lili, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pukul 10.00 WIB. Tim memberikan sanksi teguran hingga menjatuhkan denda.

"Ada tiga orang yang kami jaring. Kegiatan penegakan hukum ini berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah," kata Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan, Zulfahmi Adrian.

Dikutip dari cakapalh.com, Ketiga warga yang terjaring adalah Sumangsing yang diberikan peringatan, dan dua lainnya Dodi Candra dan Riski yang diberikan denda administrasi masing-masing Rp50 ribu.

Pria yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini mengatakan, sanksi diberikan sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

"Nanti bisa Tipiring (tindak pidana ringan) kalau jumlah sampah yang dibuang banyak. Tetapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit kita beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang," jelasnya.

Mereka yang membayar denda dilakukan ditempat. Nantinya uang tersebut di setor ke kas daerah. Sementara bagi pelanggar Tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan.

Dia menuturkan, penindakan mulai dilakukan pada pekan ini. Hal ini guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS legal dan TPS liar. Masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Jam buang kan sudah ditetapkan, yang melakukan buang sampah di luar jam itu akan kita tindak. Ada 150 orang personel (Satpol PP) yang kita turunkan, ditambah tim Gakkum DLHK yang mengawasi TPS," pungkasnya.**







Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan