PEKANBARUINFO.COM-Balai Gakkum KLHK menangkap 2 pelaku jual beli kulit dan taring harimau Sumatera. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan 2 lembar kulit dan 4 taring harimau.
Dikutip dari detik.com, dua pelaku yang ditangkap adalah JI (37) dan YW (29). Sedangkan pelaku lain yaitu Al (43) masih sebagai saksi setelah ikut diamankan pada Senin, 5 Juni kemarin di Pelalawan.
"Awalnya kami dapat informasi akan ada transaksi kulit harimau. Berdasarkan itu tim mengecek dan betul bahwa dicurigai akan melakukan jual beli kulit harimau," terang Penyidik Seksi Wilayah II Gakkum, Supriadi di Kantor KLHK Pekanbaru, Kamis (8/6/2023).
Selanjutnya tim mengamankan orang yang dicurigai. Mereka kemudian menginterogasi para pelaku tentang keberadaan kulit yang saat itu masih disimpan.
Setelah pemeriksaan intensif, para pelaku akhirnya menyerahkan barang bukti yang akan dijual. Barang buktinya berupa 2 kulit dan 4 taring harimau.
"Setelah diinterogasi didapat 2 lembar kulit harimau dan 4 buah taring harimau untuk dijual," kata Supriadi.
Adapun kedua pelaku berinisial JI dan YW adalah sebagai penjual. Kulit dan taring harimau rencana dijual JI dibantu oleh YW setelah didapat dari seseorang. "Keduanya ini adalah penjual, ini inisiatif JI dan Y ikut membantu menjual. Mereka ini juga dapat dari orang yang sedang dikejar," katanya.
Untuk kulit dan taring, rencananya dijual Rp 60 juta. Keduanya mengaku nekat menjual karena ada pembeli yang sudah memesan organ tubuh satwa dilindungi usia sekitar 5 tahun tersebut.
"Rencana mereka mau jual Rp 60 juta dua lembar. Katanya ada pembeli, tetapi kita tidak dapat dan pemiliknya masih dikejar," kata Supriadi.
Setelah diamankan keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Riau. JI tercatat sebagai warga Tanjung Jabung Barat, Jambi dan YW warga Indragiri Hilir.***
Sumber : detik.com