PEKANBARUINFO.COM-Tilang manual sudah kembali diterapkan di Kota Pekanbaru. Dimana sebelumnya, tilang manual sempat ditiadakan dan hanya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikedepankan. Dan kini, tilang manual sudah diberlakukan lagi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, petunjuk dan arahan (Jukrah) pimpinan terkait tilang manual sudah turun sejak 14 April 2023.
"Kami mulai melakukan sosialisasi sejak awal bulan Mei kemarin dan mulai diterapkan pekan ini," ucap Kompol Birgitta, Rabu (10/5/2023).
Kompol Birgitta mengungkapkan, sudah ada puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring tilang manual ini.
"Sudah sekira 50 (pelanggar) yang ditindak selama pekan ini," terang mantan Kasat Lantas Polres Siak tersebut.
Dipaparkannya, pelanggar didominasi oleh pengendara roda dua. Jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm.
Pelanggar yang terjaring, akan ditindak dengan mekanisme e-tilang.
Sistem e-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.
Setelah itu, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, dan pelanggar yang sudah ditilang wajib menjalani sidang atau jika akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor handphone pelanggar.
Kompol Birgitta berujar, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," sebutnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud diuraikan Birgitta, di antaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.
Lanjut Polwan yang akrab disapa Gitta tersebut, diberlakukan kembali tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan kamera ETLE atau ETLE mobile.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak awal bulan Mei ini ke masyarakat, terkait dengan rencana akan kembali melakukan penindakan tilang manual lewat skema e-tilang.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunPekanbaru.com