Iklan

Iklan

,

Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, 4 PNS KPU Bengkalis Ditahan

Admin
5/09/23, Mei 09, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T09:53:02Z

PEKANBARUINFO.COM-Polres Bengkalis menahan 4 orang PNS KPU Bengkalis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, Selasa (9/5/2023). Keempat tersangka yang ditahan yakni Puji Hartono, Candra Gunawan, Muhamad Soleh dan Hendra Rianda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada wartawan menjelaskan, Puji Hartono merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran (BP), Muhammad Soleh selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) dan Hendra Rianda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Keempat tersangka merupakan pengelola keuangan dana hibah di KPU Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri.

Pengungkapan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp40 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Inspektorat KPU RI. Dimana negara dirugikan sebesar Rp 4.592.107.767.000.

Selain penahanan keempat orang tersangka , turut diamankan barang bukti berupa pertanggungjawaban penggunaan anggaran (SPJ) dari bulan November 2019 hingga bulan April 2021. Kemudian buku kas umum (BKU) KPU Kabupaten Bengkalis, rencana kebutuhan belanja (RKB) perubahan 1 Desember 2020, dokumen surat perintah kerja (SPK), SK KPU Kabupaten Bengkalis tentang kelompok kerja.

Selanjutnya SK sekretaris KPU Bengkalis tentang pengelola keuangan, Keputusan KPU RI tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota KPU kabupaten Bengkalis. Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan addendum NPHD, SPHL, SP2HL, SP3HL dan SP4HL, rekening koran bank BNI atas nama KPU Kabupaten Bengkalis, rekening koran bank BNI atas nama Candra Gunawan, uang tunai sejumlah Rp57.525.000,00 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI Nomor: LAP-229/K/10/2022 tanggal 03 November 2022 serta dokumen lainnya.

"Modus operandi tersangka, mendominasi seluruh pengelolaan keuangan KPU. Tidak mengikuti juknis yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) digunakan kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran," beber Kapolres.**






Sumber : GoRiau.com

Iklan

iklan