Iklan

Iklan

,

Pengacara Gadungan Setubuhi dan Peras 16 TKI, Begini Modusnya

Admin
4/23/23, April 23, 2023 WIB Last Updated 2023-04-23T04:04:56Z

PEKANBARUINFO.COM-M Faruk (43), warga Darmo Indah Timur, Tandes, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi dan memeras 16 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong.

Faruq melakukan pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video bugil para korban yang sudah ditidurinya.

Dikutip dari detik.com, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, penangkapan terhadap Faruk dilakukan usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya.

"Aksi pelaku ini dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Ia berkenalan dengan para korbannya melalui aplikasi Tantan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Dituturkan Farman, untuk meyakinkan para korban, pelaku mendatangi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) di desa, lalu menemui korban yang bekerja sebagai PMI atau TKI di Hongkong. Ia mengaku sebagai pengacara dan memiliki usaha di Hongkong.

"Saat berada di Hongkong, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, pelaku mengambi foto dan memvideokan korban dalam keadaan telanjang," tambah Farman.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya dan merekam aksi tersebut untuk dirinya sendiri. Alasannya, ketika pelaku rindu dengan korban, pelaku bisa melihat video tersebut.

"Alasannya untuk disimpan dirinya sendiri dan dijanjikan akan dinikahi, makanya korban mau," tambah Farman.

Ternyata, itu akal bulus pelaku untuk menjebak korban. Video tersebut digunakan pelaku untuk meminta uang kepada korban dengan alasan sebagai modal usaha. Uang yang diminta ditaksir mencapai total Rp500 juta.

"Korban ditakuti, diperas sampai ratusan juta per orang. Jika tidak diberikan, pelaku mengancam akan mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban," ungkap Farman.

Karena takut, korban pun memberikan sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah. Lelah diperas pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Hubinter Polri. Setelah itu, Hubinter Polri bekerja sama dengan staf teknis KJRI Hongkong untuk memproses kasus tersebut.

"Mendapat laporan tersebut, tim siber Polda Jatim melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," beber Farman.

"Penanganan perkara ini bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dalam memberikan perlindungan hukum kepada WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan di luar negeri," tegasnya.

Farman menyebutkan, saat ini, korban yang sudah berani melapor mencapai 16 orang.

"Saya menduga korbannya ini lebih dari itu. Makanya kita membuka hotline di nomor 08119971996. Bagi siapa saja yang menjadi korban bisa hubungi nomor tersebut," imbuhnya,

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman paling lama 12 tahun penjara," tutup Farman.***




Sumber : detik.com

Iklan

iklan