PEKANBARUINFO.COM-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengumumkan larangan bagi angkutan barang melewati jalan-jalan utama saat musim mudik lebaran 2023. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran arus mudik yang diperkirakan akan meningkat pesat tahun ini.
"Truk angkutan atau truk besar dengan bobot lebih dari 14 ton dan mobil barang sumbu tiga dilarang beroperasi atau melintas saat libur lebaran. Kita larang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, pada Senin (17/4/2023).
Larangan ini juga berlaku untuk arus balik di periode pertama yang dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB, serta periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB. Tujuan pemberlakuan aturan ini adalah untuk memastikan kelancaran lalu lintas sehingga arus mudik dapat berjalan lancar.
Namun, ada beberapa pengecualian bagi angkutan barang tertentu, seperti yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), pengangkut pupuk, ternak, air minum kemasan, serta barang ekspor atau impor. Angkutan-angkutan tersebut tetap diizinkan melintas pada periode larangan angkutan barang. **
Sumber : GoRiau.com