Iklan

Iklan

,

Dear Mahasiswa UNRI,Ujian Skripsi dilarang Beri Kue-Nasi Kotak Ke Dosen

Admin
4/07/23, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T08:32:27Z

PEKANBARUINFO.COM-Tradisi memberi makan siang dan kue pada dosen pembimbing ataupun penguji saat sidang skripsi di Universitas Riau resmi dilarang. Ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Rektor Unri Prof Sri Indarti.

Dalam salinan surat edaran yang diterima detikSumut, No 6827 Tahun 2023 tentang integritas akademik tertuang larangan soal penyediaan konsumsi. Larangan berkaitan kegiatan seminar proposal, sidang skripsi, seminar hasil, tesis hingga disertasi.

"Segala hal yang berhubungan dengan penyediaan konsumsi (nasi kotak, snack box, buah-buahan) tidak dibebankan kepada mahasiswa yang melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan tersebut," tulis dalam SE seperti dilihat, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya itu, dalam poin kedua juga turut disertakan penjelasan secara tegas. Poin itu menegaskan dosen dilarang menerima pemberian mahasiswa saat ikut kegiatan mulai dari sidang proposal hingga sidang disertasi.

"Tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa yang melaksanakan dan atau mengikuti kegiatan dimaksud. Termasuk pihak-pihak yang terkait dengan mahasiswa dimaksud," tegas SE tersebut.

SE yang diteken Rektor Prof Sri Indarti itu pun ditujukan kepada seluruh dekan dan direktur pasca sarjana. Semua dekan dan direktur diminta untuk mensosialisasikan SE berkaitan dengan integritas akademik.

Humas Unri, Rioni Imron membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya SE mulai berlaku sejak ditandatangani oleh rektor pada 9 Maret lalu.

"Ya (ada SE larangan bawa dan memberi snack ke penguji). Terhitung sejak surat edaran di keluarkan sudah berlaku," kata Rion.

Rion menyebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan mahasiswa membawa kue hingga nasi kotak. Meskipun tradisi bawa buah tangan itu sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya.

"Kalau secara ketentuannya, tidak dibebankan ke mahasiswa. Jadi secara teknis fakultas memfasilitasi dengan standar yang ada," kata Rion.

Untuk itu, jika masih ada mahasiswa atau dosen memberi dan menerima, ia meminta untuk segera melapor. Tentunya itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika lain dari pada ketentuan itu, bisa melaporkan ke pihak rektorat untuk di tindaklanjuti," kata Rion.








Artikel ini telah tayang sebelumnya di detik.com 

Iklan

iklan