PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria berinisial DW alias Codet berhasil ditangkap oleh Unit I Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat, 24 Maret 2023. DW diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di parkiran Mall Pekanbaru, Jalan Jend Sudirman, Rintis, LimaPuluh, Kota Pekanbaru.
Plt Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin (27/3/2023) mengungkapkan, "Pada hari Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib, korban, Hidayat Maulana, memarkirkan kendaraannya di Parkiran Mall Pekanbaru. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah raib."
Kronologis penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima Unit I Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Jumat, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 Wib.
"Kami mendapatkan informasi dari Reskrimum Polda Riau bahwa sudah diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan lainnya, seperti di Jl. Garuda Labuh Baru Pekanbaru dan Jl. Ahmad Yani Pasar Kodim," jelas Kompol Manapar Situmeang.
Atas kejadian ini, pelaku DW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu lembar STNK motor merk Honda Beat BM 3175 ABI dan satu buah surat keterangan leasing.
Kompol Manapar Situmeang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraannya dengan baik. "Kami menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak lengah dalam mengamankan kendaraan, terutama di tempat parkir umum," pungkasnya.**
Sumber : GoRiau.com