Iklan

Iklan

,

Jangan Coba-coba! Kegiatan Kampanye di Rumah Ibadah Diawasi Bawaslu Riau

Admin
3/26/23, Maret 26, 2023 WIB Last Updated 2023-03-26T14:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Bakal calon (Balon) peserta Pemilu 2024 tampaknya harus waspada. Sebab, kegiatan kampanye yang diadakan di rumah ibadah akan diawasi Bawaslu Riau.

Sejauh ini, spanduk-spanduk sosialisasi balon peserta Pemilu sudah bertebaran di jalanan di Kota Pekanbaru. Makanya, Bawaslu mengantisipasi agar hal seperti itu tidak dilakukan di rumah ibadah.

Hal ini sesuai imbauan Bawaslu RI, bakal calon legislatif, dan bakal calon presiden dilarang melakukan kampanye di rumah ibadah.

Komisioner Bawaslu Riau Hasan mengatakan, Bawaslu akan mengawasi melalui petugas yang sudah terbentuk saat ini hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

"Tetap ada proses pengawasan dilakukan," ujar Hasan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau lainnya yang membidangi pencegahan dan pelanggaran Amirudin Sijaya menambahkan, apapun bentuk sosialisasi dan kampanye yang dilakukan bakal calon dilarang digelar di rumah ibadah.

"Iya kita larang kampanye di tempat ibadah dan tempat yang dilarang lainnya, tentu akan diawasi juga," kata dia.

Saat ini memang sejumlah bakal calon mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk hadir bersosialisasi dengan masyarakat termasuk di rumah ibadah.

Hanya saja, mereka belum membawa nomor urut, dan statusnya juga masih bakal calon baik itu legislatif maupun bakal calon senator serta bakal calon Presiden.***






Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan