Iklan

Iklan

,

Dua Oknum Polisi Kuantan Singingi Diduga Peras Warga Hingga Rp50 Juta Terkait Kasus Narkoba

Admin
3/02/23, Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T14:50:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Dua oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait narkoba. 

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau jadi perbincangan. Beredar kabar dua oknum polisi memeras warga terkait kasus narkoba Rp 50 juta.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha telah meminta Propam untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum bintara polisi tersebut.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," ujar Rendra kepada wartawan pada Kamis (2/3/2023). Rendra juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan.

Dalam kasus ini, oknum polisi yang berinisial Bripka HK dan RN diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada keluarga tersangka kasus narkoba untuk mengambil kembali mobil minibus yang menjadi barang bukti di Mapolres Kuansing.

"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," imbuh Rendra.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula setelah dua pria berinisial RF dan MD ditangkap Satres Narkoba pada medio Januari lalu di daerah Pekanbaru. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan mobil minibus yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba.

Tak disangka, dua oknum bintara polisi tersebut kemudian menghubungi keluarga tersangka MD dan meminta uang Rp 50 juta untuk pengambilan kembali mobil tersebut agar tidak jadi alat bukti.

Keluarga MD pun terpaksa menyetujui permintaan oknum polisi tersebut. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah mobil tersebut telah dikembalikan atau masih menjadi barang bukti. ***

Iklan

iklan