Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Ditangkap Petugas, Pecatan Polisi Ini Edarkan Sabu di Pekanbaru

Admin
3/02/23, Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T16:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial SY (37) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

SY sendiri diketahui merupakan pecatan polisi pada tahun 2015. Selain SY, petugas juga menangkap rekannya BH (29) pada Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni sama-sama di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba.

"Benar tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi," ujarnya, Kamis (2/3/2023) siang.

Dijelaskan Manapar Situmeang, S merupakan residivis kasus yang sama serta pecatan polisi.

"Pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara kasus yang sama yaitu narkoba," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.

Lanjut Manapar, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N.

"Satu orang berinisial N masih dalam pengejaran. Dimana kedua pelaku ini menerima barang bukti dari N," sambungnya.

Data yang dihimpun penangkapan berawal, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru sering terjadi transaksi narkoba.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan undercover buy (penyamaran.red) dan berhasil menangkap pelaku BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah S yang merupakan pecatan polisi," tutur Manapar.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku S dan berhasil mengamankan pelaku S.

Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun.*



Sumber : riauaktual.com

Iklan

images