PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria di Pekanbaru melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin pompa air di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin, 6 Maret 2023. Hasil curiannya itu kemudian dijual dengan harga murah untuk membeli narkoba.
Saat ini, pelaku bernama Yoni Saputra itu telah ditangkap Polsek Tenayan Raya di rumahnya di Jalan Bukit Barisan.
Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian mesin pompa air.
"Benar sudah diamankan seorang pelaku pencurian mesin pompa air. Pelaku YS saat ini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," Selasa (7/3/2023) siang.
Dari hasil penyidikan kata Dodi, pelaku nekat melakukan pencurian untuk membeli diduga narkoba jenis sabu.
"Dari pengakuan pelaku, curian mesin pompa air rencana akan dijual. Hasilnya penjualan akan membeli narkoba." terang Dodi Vivino.
Disampaikan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu, keberhasilan penangkapan pelaku Yoni berkat laporan korban bernama Ibnu Mimbar.
"Warga atas nama Ibnu membuat laporan telah terjadi pencurian mesin pompa air di tempat tinggalnya. Hal tersebut sering terjadi dan kita Polsek Tenayan Raya menyelidiki kasus tersebut," ujar Iptu Dodi, Selasa, 7 Maret 2023.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari penyelidikan kita berhasil melakukan penangkapan pelaku YS alias Yoni. Pelaku ini melakukan pencurian di gedung milik korban saat malam hari," bebernya.
"Ia sempat dipergoki petugas ronda dan dikejar namun Yoni berhasil melarikan diri hingga ditangkap," lanjutnya lagi.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***