PEKANBARUINFO.COM-Selamat siang Tribunpekanbaru.com , mau tanya apa saja syarat pengurusan KTP Elektronik yang rusak atau hilang?
Pengirim : 08527133xxx
Untuk mengetahui cara dan syarat mengurus KTP Elektronik berikut penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, Irma Novrita S.Sos M,Si.
Ia menjelaskan, pengajuan permohonan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak,
bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Layanan Tunggu atau melalui
https://appdukcapil.pekanbaru.go.id/layanan tunggu
Saat mengakses aplikasi ini,
Anda harus mengunggah beberapa syarat.
Syarat itu adalah fotokopi KTP rusak/foto surat hilang.
Iklan untuk Anda: Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini Tak Perlu La
Advertisement by
Ditambah dengan syarat lainnya yakni foto Kartu Keluarga (KK) asli.
Selain itu, warta dapat juga mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id. untuk mendapatkan layanan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com