Iklan

Iklan

,

Saat Sang Putri Sedang Tidur, Seorang Ayah di Pelalawan Cabuli Anak Kandung

Admin
2/19/23, Februari 19, 2023 WIB Last Updated 2023-02-19T16:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Ayah Cabuli Anak Kandung Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Ayah Cabuli Anak Kandung itu berinisial AN. Peristiwa Ayah Cabuli Anak Kandung di Pelalawan itu terjadi pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.

Ayah Cabuli Anak Kandung yang masih berusia 15 tahun. Hingga anak perempuan berinisial AR itu trauma berat akibat perbuatan Ayah Cabuli Anak Kandung .

Gadis belia itu juga ketakutan akibat perbuatan ayahnya yang bejat itu. Hingga korban mengadukan aksi cabul bapaknya kepada ibunya YA (38) dan akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Korban telah kita amankan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis kepada Tribunpekanbaru.com , Minggu (19/2/2023).

Aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa (14/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ini pelaku masih bermain handphone di ruang keluarga, sedangkan istrinya sudah tidur di kamar dan anak-anaknya juga tidur di kamar lainnya.

Tiba-tiba tersangka AN masuk ke kamar anaknya dan tidur bersama anak-anaknya, termasuk dengan korban AR.

Tak berapa lama, pelaku langsung memeluk korban yang merupakan putrinya sendiri. Meski korban ketakutan, ia tetap menolak sambil menarik tangannya.

Korban anak langsung lari mendekati ibunya dan berusaha membangunkannya. Alhasil ia menceritakan semua perbuatan cabul bapaknya sendiri sambil menangis.

"Saking takutnya korban lari keluar rumah, padahal cuaca saat itu hujan. Setelah dicari akhirnya ketemu dan dibawa ke rumah dalam kondisi lemas serta ketakutan," tambah Kapolsek Alwis.

Keesokan harinya ibu korban melaporkan perbuatan biadab suaminya kepada putri kandungnya ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan atas laporan korban. Setelah diselidiki pria berusia 41 tahun itu sedang bekerja di Pasar Lama Sorek Satu. Tanpa menunggu lama, polisi langsung meringkusnya dan digiring ke mapolsek.

"Ketika diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya. Sekarang sudah ditahan di sel untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Alwis.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju pendek warna biru, sehelai celana panjang warna hitam, dan sehelai celana jeans panjang warna biru muda.

Ayah Cabuli Anak Kandung itu dikenakan Pasal 82 ayar 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Iklan

iklan