PEKANBARUINFO.COM-Jumlah kuota jemaah haji asal Kota Pekanbaru yang berangkat ke tanah suci tahun 2023 belum bisa dipastikan.
Hingga saat ini Kantor Kementrian Agama Pekanbaru belum mendapat informasi terkini perihal kuota jemaah haji tahun ini.
"Untuk kuota kita masih menanti info selanjutnya, sebab penerapannya masih simpang siur," papar Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Pekanbaru, Haryati kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/2/2023).
Walau demikian, hasil validasi terhadap data para Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekanbaru sudah diserahkan ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Riau.
Mereka sudah melakukan verifikasi terhadap empat data CJH asal Kota Pekanbaru.
Satu di antaranya CJH asal Kota Pekanbaru meninggal sehingga tidak jadi berangkat ke tanah suci. Sedangkan tiga orang lainnya sudah naik haji dalam sepuluh tahun belakangan ini.
Mereka tidak bisa berangkat tahun ini untuk memberi kesempatan kepada para CJH lainnya asal Pekanbaru. Total awalnya dalam data verifikasi itu ada 948 orang CJH.
"Jadi untuk saat ini dari hasil verifikasi, empat orang batal berangkat. Satu di antaranya meninggal dunia," paparnya.
Jumlah sementara CJH asal Kota Pekanbaru sebanyak 944 orang. Empat orang sudah dinyatakan batal untuk berangkat haji tahun ini.
Pihaknya berharap posisi tersebut bisa diisi oleh jemaah haji yang sudah lama menunggu untuk berangkat ke tanah suci. Mereka yang kemungkinan berangkat bisa berasal dari CJH yang ada di porsi tunggu.
Pihaknya kini mengikuti regulasi dari Kementrian Agama RI perihal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPiH) tahun 2023. Mereka menanti data final jumlah CJH yang hendak berangkat ke tanah suci tahun ini.
Proses pemberangkatan para CJH sudah dipersiapkan dari saat ini. Pihaknya sudah mulai meminta paspor para jamaah yang hendak berangkat ke tanah suci.
Pihaknya sudah memberi informasi kepada para jamaah agar mempersiapkan paspor. Ia mengingatkan para CJH asal Kota Pekanbaru yang paspornya berakhir masa berlaku pada 20 Desember 2023 mendatang.
"Kalau paspor habis masa berlaku pada Desember mendatang, kita imbau agar memperpanjang dan menyerahkannya ke Kantor Kemenag Pekanbaru," tuturnya.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunPekanbaru.com