Iklan

Iklan

,

Polisi Hamili-Nikahi Wanita Lain di Kuansing Sudah Lepas dari Patsus

Admin
2/06/23, Februari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-02-06T15:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Anggota Polres Kuantan Singingi, Bripda MS sempat ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atas perbuatannya menghamili pacar dan menikahi wanita lain. Kini Bripda MS telah dilepas dan menghirup udara bebas.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Polda Riau untuk menggelar sidang etik terhadap Bripda MS.

"Sudah ditangani, tinggal menunggu dari administrasi penyidangan. Kami harus minta saran pendapat hukum dari Polda," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Rendra mengaku Polres sudah siap untuk melakukan sidang etik terhadap Bripda MS. Namun sebelum sidang digelar harus ada pertimbangan hukum dari Polda Riau.

Sambil menunggu jadwal sidang, Bripda MS sendiri sudah keluar dari Patsus. Namun tugasnya di lapangan masih dalam pengawasan ketat.

"Proses masih berjalan, dia sudah keluar dari Patsus tapi tetap dalam pengawasan. Intinya masih tahap proses administrasi," kata Kapolres.

Sebelumnya Bripda MS dilaporkan ke Propam Polres Kuansing pada 5 Desember lalu. Dia dilaporkan oleh kekasihnya yang hamil empat bulan, tetapi tidak kunjung dinikahi.

Informasi diterima detikSumut, korban dan Bripda MS menjalin asmara sejak Februari lalu. Sejak saat itu keduanya sudah sering bertemu di kontrakan Bripda MS yang ada di Taluk Kuantan.

Setelah menjalin komunikasi intensif, MS dan korban mulai berhubungan intim. MS melampiaskan nafsunya kepada korban di kontrakan tersebut.

Di kontrakan MS itulah mereka mulai ada berhubungan sejak bulan Mei-Oktober. Perbuatan terlarang itu dilakukan dalam kontrakan MS yang berada di belakang Samsat di Sungai Jering.

Mirisnya, bukan menikahi sang kekasih, MS malah menikah dengan wanita lain. Hal ini yang kemudian memicu kemarahan hingga berujung dilaporkan ke Propam.




Sumber : detik.com

Iklan

iklan