PEKANBARUINFO.COM-Ketua Nonaktif BEM FISIP Universitas Riau (Unri) Galang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wakilnya, Rifqi Mulya Siregar.
Menurut Kapolsek Tampan Pekanbaru, Kompol I Komang Aswatama, Senin (27/2/2023) Galang telah ditahan sejak Kamis pekan lalu setelah dilaporkan oleh Rifqi atas dugaan penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di gedung Rektorat Unri.
"Benar GA ditangkap karena melakukan penganiayaan secara beramai-ramai di kampus," ungkapnya, Senin (27/2/2023) siang.
Penangkapan itu kata Komang dilakukan, Kamis (23/2/2023) kemarin. Penangkapan dilakukan adanya laporan Wakil Ketua BEM FISIP Unri, Rifqi Mulya Siregar ke kantor polisi terkait dugaan penganiayaan.
"Kejadiannya, Senin (20/2/2023) lalu di Gedung Rektor Unri. Penganiayaan itu menyebabkan korban luka-luka. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru," lanjutnya.
Komang menyebutkan, Galang melakukan penganiayaan bersama teman-temannya. Namun yang terindikasi kuat ikut menganiaya Rifqi sebanyak 2 orang.
Korban dianiaya ketika ada aksi menolak pelantikan Wakil Dekan III FISIP. Belum diketahui apa penyebabnya, tiba-tiba Galang dan teman-temannya mengeroyok Rifqi.
Karena kalah jumlah, Rifqi terkapar. Kemudian sejumlah pelaku bubar dan melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit
Karena kasusnya terjadi di kampus Unri, maka Polsek Tampan koordinasi dengan kampus. Polisi meminta pihak kampus agar menghadirkan saksi dan pelaku lain.
"Kami telah menyurati pihak kampus, kami minta agar mereka dihadirkan. Suratnya ke dekan dan rektor juga," tandasnya.
Usut punya usut, ternyata Rifqi Siregar merupakan pendamping kasus kekerasan seksual di FISIP Unri. Dalam kasus itu, Galang sebagai terlapor, sedangkan Rifqi sebagai pendamping korban. Keduanya berlawanan meski satu formasi dalam kepengurusan BEM Fisip Unri.
Dalam kasus penganiayaan ini, Galang menjadi tersangka dan ditahan karena diduga melakukan penganiayaan beramai-ramai di kampus. Polisi juga tengah mencari dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Korban dianiaya hingga harus dirawat di RS Prima. Terkait dengan kasus ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak kampus dan meminta agar saksi dan pelaku lain dihadirkan.
"Sudah kami surati juga kampus minta agar mereka dihadirkan. Termasuk sama dekan dan rektor juga sudah," ujar Komang. ***