Iklan

Iklan

,

Pinjam Motor Teman Buat Urus Ayah yang Sakit, Begitu Tuntas Malah Digadaikan

Admin
9/13/22, September 13, 2022 WIB Last Updated 2022-09-12T20:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria berinisial AF (37) diamankan Polsek Tenayan Raya karena melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik Dewi Rahayu. Namun pelaku malah menggadaikan motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, petugas juga mengamankan satu orang lainnya inisial WS karena berperan sebagai penadah motor yang digadaikan oleh AF dan menggadaikannya kembali ke Acil (DPO).

Dodi menceritakan, peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Kapau Sari IX/III Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (4/9/2022), sekira pukul 06.30 WIB.

"Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya, kemudian datang pelaku WS meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi ke Rumah Sakit Awal Bros Panam, dikarenakan ayah pelaku sedang sakit dan membutuhkan darah," kata Dodi, Senin (12/9/2022).

Lalu korban menyerahkan kunci serta STNK sepeda motor Honda Beat kepada pelaku buat berjaga-jaga apabila ada sesuatu saat di jalan.

"Kemudian, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tenayan Raya," cakapnya.

Mendapat laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah berhasil mengamankan WS, ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban sebesar Rp4 juta kepada seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya di Jalan Sudirman samping Star City Pekanbaru.

Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan serta penyelidikan. Lalu pada Ahad (11/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan pelaku penadahan bernama AF.

"AF mengakui telah terima gadai sepeda motor korban oleh WS dan sepeda motor tersebut telah digadainya lagi kepada Acil (DPO) sebesar Rp4,5 juta," ungkapnya.

"Hubungan pelaku dengan korban sebatas teman, alasannya memang benar tapi pelaku tidak mengembalikan. Kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 atau Pasal 480 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 penjara.***






Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan