Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Aneh! Lahan Diambil, Tapi Pemko Pekanbaru Tak Bayarkan Ganti Rugi Dua Bidang Tahah Warga

Admin
8/26/22, Agustus 26, 2022 WIB Last Updated 2022-08-25T17:20:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Anita tengah menuntut haknya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Lahan miliknya digunakan untuk pembangunan waduk di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya tak kunjung diganti rugi, meski telah menyerahkan surat tanah kepada Dinas Pertanahan Pekanbaru.

Dikatakan pihaknya memiliki tiga persil bidang tanah di kawasan yang akan dibangun waduk oleh Pemko Pekanbaru. Tanah itu dengan SKGR Nomor 821/590/TR/2021, 1036/590/TR/2021 dan 1454/590/TR/2021.

Terhadap tanah tersebut, telah ukur oleh Dinas Pertahanan Pekanbaru dan Badan Pertahanan Nasional. Ketiga bidang tanah milik Anita itu sudah disahkan masuk dalam daftar penerima ganti rugi. “Satu bidang tanah dengan nomor 821/590/TR/2021 sudah diganti rugi senilai Rp686 juta pada Desember 2021 lalu,” ungkap Anita, Kamis (25/8).

Sementara terhadap dua bidang tanah miliknya sekitar Rp1,2 miliar, kata Anita belum dibayarkan. Hal itu lantaran Pemko Pekanbaru tidak memiliki dana untuk pembayaran ganti rugi di tahun 2021. Sehingga, tunda bayar dilakukan pada tahun 2022.

Tunda bayar tersebut, sambung Anita, sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Dedi Gusriadi dan disahkan oleh PPKD pada tanggal 04 Februari 2022. “Tapi sampai sekarang dua bidang tanah saya, tak kunjung dibayarkan,” sebut Anita.

“Anehnya pemilik tanah lainnya yakni Azwir Aripin dan Zahrul yang terkena tunda dibayarkan sudah menerima ganti rugi sekitar dua bulan lalu,” Anita heran.

Atas kondisi tersebut, Warga Jalan Merpati, Kelurahan Tangkerang Timur mendatangi Kantor Dinas Pertahahan Kota Pekanbaru mempertanyakan kapan dilakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Namun, oleh pihak Dinas Pertanahan meminta Anita untuk melakukan balik nama surat tanah atas nama Pemko Pekanbaru.

“Supaya bisa dibayarkan, kami diminta melakukan balik nama surat tanah tersebut. Kami sudah mendatangi kelurahan tapi tak bisa, karena surat tanahnya telah kami serahkan ke Dinas Pertanahan,” terangnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi membenarkan, pihaknya belum membayar ganti rugi dua bidang tanah milik Anita. Hal itu, kata Dedi, lantaran pemilik belum melakukan proses balik nama terhadap surat tanah tersebut.

“Dua bidang tanah itu memang belum dibayarkan. Kami tidak mungkin membayarkan ganti rugi tanah yang suratnya atas nama pribadi. Kalau suudah dibalik nama atas Pemko Pekanbaru baru bisa dibayarkan,” kata Dedi.

“Pembayaran ganti rugi ini menggunakan uang negara, dan mesti dipertanggungjawabkan,” Dedi menambahkan.

Pernyataan Dedi Gusriadi itu dibantahkan oleh Anita. Ia menegaskan, ganti rugi satu bidangnya telah dibayarkan Pemko Pekanbaru tanpa ada dilakukan proses balik nama. Kondisi ini, berbeda dengan dua persil bidang miliknya yang belum dibayarkan.

Bahkan kata dia, pemilik tanah lainnya seperti Muhammad Fajar Baskoro, Azwir Aripin dan Zahrul sudah menerima ganti rugi serta tidak ada proses balik nama.

“Mengapa dua bidang tanah meski harus balik nama dulu baru dibayar. Sedangkan satu bidang tanah sudah dibayar tanpa ada balik nama, begitu pula pemilik tanah lainnya yang menerima ganti rugi. Ini kami seakan dipersulit untuk mendapatkan hak kami,” cetus Anita.

Kendati demikian, Anita mempermalasahkan jika persyaratannya begitu. Namun, pihaknya saat meminta surat tanah yang telah diserahkan ke Dinas Pertanahan Pekanbaru untuk mengurus balik nama tidak diberikannya.

“Surat tanah dua bidang tanah itu kan sama Dinas Pertanahan. Kami minta surat tanah itu tidak dikasih, gimana kami mau ngurus balik nama sedangkan alas hak tanah sama mereka,” jelasnya.

Yang anehnya lagi, kata Anita, pihak Dinas Pertanahan pernah meminta dirinya untuk menandatangi surat perjanjian. Dalam surat bermaterai itu, menerangkan bahwa Anita telah menerima uang tunai ganti rugi dua bidang tanah tersebut dan dinyatakan tidak memiliki hak lagi atas tanah itu.

“Tentu saya tidak mau tanda tangan surat itu. Surat itu menyatakan kami sudah menerima uang ganti rugi, sedangkan uangnya nggk ada. Mana mau saya. Kalau saya tanda tangan tentu hilang hak saya,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya telah dilakukannya, tapi tak kunjung menemukan titik temu. Hingga, akhirnya Anita menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

“Kami melaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan hak atas tanah pada Kamis, (18/8) lalu,” ujar penasihat Hukum Anita, Nuriman MH.

Atas adanya laporan ke polisi, Nuriman berharap, akan terbongkar dugaan penggelapan hak atas tanah warga ini. Dia berharap, semua yang terlibat akan mendapatkan konsekwensi hukum.

"Biarlah dengan melapor ke pihak yang berwajib ini, mudah-mudahan semuanya terbongkar. Siapapun yang bertindak tidak sesuai prosedur hukum dan yang melakukan peyimpangan, siap-siap untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas Nuriman.***



Sumber : riauaktual.com

Iklan

images