Iklan

Iklan

,

Tipu Kepala Dinas Kesehatan Riau, Editor TV Gadungan Dibui

Admin
3/25/22, Maret 25, 2022 WIB Last Updated 2022-03-25T14:35:09Z

PEKANBARUINFO.COM-Pria berinisial MAA (27) ditangkap polisi. Dia mengaku bekerja sebagai editor produksi di salah satu stasiun televisi swasta nasional dan  mencoba menipu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin.

MAA diamankan Tim Opsnal Batman Jembalang Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, atas laporan AA yang bertugas sebagai biro salah satu televisi swasta di Pekanbaru, Jumat (25/3/2022).

Untuk melancarkan aksinya, MAA menggunakan surat tugas palsu yang dibuat seolah-olah dikeluarkan oleh  salah satu stasiun televisi swasta nasional di Jakarta.

"Pelaku kami amankan atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Bapak Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim  Kompol Andrie Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Selasa (22/3/2022), dan mengaku sebagai editor produksi di salah satu stasiun televisi swasta nasional. Ia menawarkan kerja sama publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

"Tersangka datang menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Bapak Zainal Arifin. Menawarkan kerja sama publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan. Lalu, tersangka diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerja sama," jelas Andrie.

Pada Kamis (24/3/2022), pelaku kembali datang ke kantor Dinas Kesehatan Riau dan menjumpai Zainal. Namun, pelaku menyampaikan rencananya membuat video iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa. Saat itu, pelaku juga menyampaikan kalau handphone miliknya hilang dan meminta uang kepada Zainal Arifin. 

"Tersangka meminta uang kepada Bapak Zainal Arifin sebesar Rp600 ribu," kata Andrie.

Oleh Zainal Arifin, pelaku diminta menjumpai Humas Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Rozita. Namun sebelumnya, korban menghubungi AA untuk memastikan identitas MAA.

Kemudian AA datang ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Ia menanyakan identitas MAA dan mengecek kebenaran identitas pelaku ke stasiun televisi TV swasta nasional di Jakarta, di mana pelaku mengaku bekerja.

"Setelah dicek, ternyata tersangka bukan karyawan televisi swasta di Jakarta. Tersangka langsung diamankan untuk diproses hukum," jelas Andrie.

Akibat perbuatannya, MAA ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.**



Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan