Iklan

Iklan

,

Pekanbaru PPKM Level 3, Asisten I Tegaskan Tempat Keramaian harus Patuhi SE Walikota

Admin
3/03/22, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T11:04:58Z

PEKANBARUINFO.COM-Kota Pekanbaru saat ini masih berstatus Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian harus patuhi surat edaran atau SE Walikota.

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal menegaskan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru hingga saat ini tetap melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian, baik pusat perbelanjaan, maupun objek wisata.

"Tetap mengacu kepada SE walikota, yang ditandatangani walikota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 3. Seperti kawan-kawan Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan. Seperti tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti kafe dan sebagainya," tegas Syoffaizal, Kamis (3/3/2022).

Sesuai aturan, pusat keramaian dikatakan Syoffaizal, pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup. "(Pusat keraiamain) Itu jam 21.00 WIB sudah tutup. Untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini.

Syoffaizal mengungkap ada pelaku usaha yang disanksi karena tidak taat aturan. Diantaranya ada yang didenda hingga dihentikan sementara tempat usahanya.

"(Sanksi) Ada. Ada yang dikenakan denda, ada yang di pending izinnya. Nanti silahkan hubungi Kepala Satpol PP. Tadi waktu rapat Forkompimda, beliau laporkan kepada walikota, bahwa ada yang sudah ditindak," ungkapnya.

"Kita tetap mengimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap prokes. Agar pandemi ini cepat berakhir. Marilah kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," tambahnya.***



Artikel ini sudah dahulu terbit di cakaplah.com

Iklan

iklan