Iklan

Iklan

,

Dekan FISIP Unri Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Pencabulan Mahasiswi

Admin
3/22/22, Maret 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-22T05:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri) Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LM. Syafri Harto juga diminta mengganti uang Rp 10.772.000.

Sidang tuntutan terhadap Syafri Harto dibacakan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru. Terlihat Syafri Harto hadir langsung saat sidang tuntutan yang digelar tertutup.

"Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami ajukan penahanan selama 3 tahun," terang JPU Syafril usai sidang digelar, Senin (21/3/2022).

Syafril mengatakan selama sidang Syafru Harto terus membantah melakukan perbuatan cabul terhadap LM. Namun JPU memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.

"Jadi meskipun dia menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi," kata Syafril.

JPU menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus itu. Termasuk soal perbuatan cabul karena mencium pipi dan kening dari korban yang merupakan mahasiswinya.

"Perbuatan cabul dapat kita pahami karena melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila," kata JPU tegas.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar ganti rugi akibat kasus tersebut.

"Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Di samping itu terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan LM sebesar Rp 10.772.000," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.

Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.

Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.

Selanjutnya, berkas perkara Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (17/1) lalu. Setelah diperiksa kelengkapan berkas dan kesehatan, Syafri Harto pun keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru memakai baju tahanan.**




Sumber : detik.com

Iklan

iklan