Iklan

Iklan

,

Ayah Bejat di Kampar Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Keguguran

Admin
3/11/22, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T14:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Entah apa yang merasuki pikiran MI, seorang ayah di Kabupaten Kampar yang diduga tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, korban merupakan penyandang disabilitas.

Korban bahkan sampai hamil dan mengalami keguguran.

Pelaku bejat berinisial MI (49) warga di Kecamatan Bangkinang Kota ini telah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) sore setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku, ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra dalam keterangannya kepada CAKAPLAH.com, Jumat (9/3/2022) pagi menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.

Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga, Rabu (9/3/2022), dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," cakap Berry.

Tersangka MI kini telah ditahan di Mapolres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.*


Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di cakaplah.com

Iklan

iklan