Iklan

Iklan

,

Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru Sekap-Perkosa Siswi SMP Segera Disidangkan

Admin
2/01/22, Februari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-02-01T03:19:25Z

PEKANBARUINFO.COM-Berkas perkara penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, AR, dinyatakan lengkap atau P21. Kasus segera disidangkan.

"Hari ini berkas dinyatakan lengkap atau P21," ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham P Pane, saat dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022).

Zulham mengatakan kasus dinyatakan P21 setelah diteliti jaksa. Berkas itu sebelumnya sempat dikembalikan atau P19 untuk dilengkapi penyidik di Polresta Pekanbaru.

"Kemarin setelah diserahkan lagi yang kita minta sudah dilengkapi dan P21. Rencana Jumat ini Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Zulham.


Zulham mengatakan, setelah tahap 2, JPU akan langsung mendaftar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya kasus akan disidang.

"Satu-satu minggu ke depan setelah Tahap 2 kita kirim berkas ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS. Dia mengaku disekap dan diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2021 di salah satu kafe di Pekanbaru.

Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.

Perdamaian kedua pihak sempat menjadi polemik. Hal ini karena kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak tidak seharusnya didamaikan ibu pelaku, yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru.

Di tengah polemik, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi memastikan kasusnya tetap berjalan walau ada perdamaian. Dia memastikan berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

"Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pria Budi di Mapolresta akhir pekan lalu.***




Sumber : detik.com 

Iklan

iklan