Iklan

Iklan

,

Wamenag Dukung Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Admin
1/12/22, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T13:41:51Z

PEKANBARUINFO.COM-Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW).

Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.

"Saya memberikan dukungan penuh pada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pidana Herry Wirawan ini. Tuntutan ini juga sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Zainut saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/1).

Menurut Zainut, hukuman terberat bagi pelaku pelecehan seksual harus diberikan. Hal itu diperlukan agar lingkungan pendidikan bisa aman dan terbebas dari tindakan asusila.


Selain itu, menurut Zainut lingkungan pendidikan terutama di pondok pesantren harus bersih dari tindakan pelecehan seksual dan asusila sehingga menimbulkan iklim belajar yang nyaman bagi santri dan santriwati.

"Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila," ucap dia.

Zainut juga mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan investigasi di pondok pesantren untuk mencegah tindakan pelecehan seksual terulang kembali.

"Menag langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan investigasi agar kita mendapatkan data dan pendalaman untuk langkah mitigasi. Kami juga terus lakukan evaluasi," tutur dia.

Sebelumnya terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tidnakan pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung.***

Iklan

iklan