Iklan

Iklan

,

Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Ditahan

Admin
1/17/22, Januari 17, 2022 WIB Last Updated 2022-01-17T10:07:49Z

PEKANBARUINFO.COM-Kejasaan Negeri Pekanbaru hari ini (17/1/2022) resmi menahan Deka FISIP Unri, Syafri Harto, 
tersangka kasus dugaa pencabulan terhadap mahasisi berinisial L.

Usai diserahkan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau, tersangka pencabulan mahasiswi Fisip Unri, langsung ditahan oleh Jaksa dari Kejari Pekanbaru.

Pantauan GoRiau di Kejari Pekanbaru, pada hari Senin (17/1/2022), sekitar jam 12.50 WIB. Tampak Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II di Kejari Pekanbaru mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Syafri Harto diantar ke mobil tahanan oleh anaknya yang mengenakan baju putih. Saat ditanyai awak media Syafri Harto tidak berkata-kata satu patah katapun.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021). Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Ia hanya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu ke Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral video SH karena di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, oknum dosen berinisial SH yang merupakan Dekan Fisip Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswa tidak terbukti.***





Sumber : GoRiau.com

Iklan

iklan