Iklan

Iklan

,

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Admin
1/11/22, Januari 11, 2022 WIB Last Updated 2022-01-11T10:23:45Z

PEKANBARUINFO.COM-Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun kurungan penjara terhadap aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie suaminya, serta sopir pribadinya Zen Vivanto. Putusan ini dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Menghukum terdakwa satu, dua, dan tiga (Ramadhania Ardiansyah, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto) dengan pidana satu tahun kurungan penjara," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Hukuman tersebut jauh lebih memberatkan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut majelis hakim untuk menghukum Nia dan Ardi dengan rehabilitasi 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

Pasalnya Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 sesuai aturan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Nia pun menolak tuntutan JPU karena mengklaim dirinya sudah pulih dari konsumsi narkoba. Oleh karena itu, pengacara Nia, Wa Ode Nur Zainab meminta pengurangan masa rehabilitasi menjadi enam bulan.

Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.***





Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan