PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan tempat hiburan malam dan ruang terbuka hijau (RTH) tutup selama malam pergantian tahun 2021. Hal ini disampaikan Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal, Kamis (30/12/2021).
"Tempat hiburan malam tidak boleh buka. Kan sudah ada aturannya. Dalam surat edaran walikota sudah ada, kita terjemahkan hiburan malam tutup," ujarnya.
Menurutnya, Pemko tidak ingin warga euforia dalam menyambut tahun baru. Warga juga harus tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan.
Sementara itu, Satgas akan menggelar pengawasan ke sejumlah tempat yang berpotensi keramaian untuk memantau aktivitas yang abai prokes. Satpol PP Pekanbaru bakal memasang garis Pol PP Line di sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH), mulai besok pagi.
Kabid Ops, Reza Aulia Putra. Ia mengatakan, pihaknya bakal menutup RTH dan ruang terbuka lainnya mulai 31 Januari hingga 1 Januari 2021.
"Kita mulai tutup pukul 08.00 WIB besok. Kita mulai dengan RTH Kaca Mayang," terangnya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru masih harus waspada pandemi Covid-19. Satpol bekerjasama dengan TNI dan kepolisian bersinergi mencegah masyarakat berkerumun pada malam bergantian tahun.
"Masyarakat bisa menggelar malam perayaan tahun baru di rumah saja, jangan sampai membuat acara tahun baru di luar sehingga menimbulkan keramaian," pungkasnya. ***
Sumber : GoRiau.com