Iklan

Iklan

,

Bukan Karena Mahal, Alasannya Malas Nunggu 5 Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Gunakan PCR Palsu

Admin
8/26/21, Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-25T17:02:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Lima warga di Pekanbaru, Riau, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Corona. Mereka ditangkap setelah memalsukan hasil tes PCR untuk syarat penerbangan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan kelima orang itu ditangkap pada 22 Agustus. Saat itu polisi mendapat kabar adanya calon penumpang menggunakan surat diduga palsu.

"22 Agustus sore di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, kami mendapat informasi petugas di Bandara bahwa ada penumpang akan melakukan penerbangan ke Jakarta, tetapi menggunakan dokumen PCR yang diduga palsu," kata Pria Budi di Polresta, Rabu (25/8/2021).

Lima orang penumpang itu ditangkap pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 sore, di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

“Awalnya kami mendapat informasi dari petugas bandara, bahwa ada beberapa penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta, menggunakan dokumen PCR yang palsu. Kemudian Satreskrim Polresta Pekanbaru, langsung menuju ke Bandara, dan disana menemukan 5 orang tersangka yang dibagi menjadi 3 kejadian perkara,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kasatreskrim Kompol Juper Lumbantoruan, Rabu (25/8/2021) sore.

Pria Budi menjelaskan, penangkapan pertama, diamankan 2 orang tersangka pria berinisial HA (28), dan wanita berinisial LV (33), pada dua orang ini ditemukan satu hasil PCR dari rumah sakit Eka Hospital dengan hasil negatif Covid-19, yang diduga palsu.

Kemudian yang kedua diamankan lagi 2 orang tersangka lain, laki-laki dengan inisial NA (22) dan AD (21), ditemukan 1 hasil PCR negatif Covid-19 dari rumah sakit Eka Hospital diduga palsu.

Lalu yang ketiga ada satu orang tersangka dengan inisial MZ (47), sama ditemukan satu hasil PCR dari rumah sakit Awalbros dengan hasil negatif.

Bahkan setelah diinterogasi, alasan 5 orang tersangka itu justru bikin ‘geleng-geleng kepala’, sebab mereka nekat menggunakan dokumen PCR Palsu hanya karena malas menunggu proses pemeriksaan PCR di rumah sakit resmi.

“Jadi pengakuan dari para tersangka, bahwa mereka menggunakan surat PCR palsu bukan karena mahal, tapi karena mau cepat dan malas menunggu lama,” tandas Pria Budi.

Atas perbuatan itu, lima orang tersangka surat test PCR palsu itu, disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***

Iklan

iklan