Iklan

Iklan

,

5 Orang Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru karena Gunakan PCR Palsu

Admin
8/25/21, Agustus 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-24T17:02:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Polda Riau ingatkan masyarakat, agar jangan coba-coba menggunakan hasil test PCR (polymerase chain reaction) palsu untuk penerbangan, karena ada sanksi hukum yang menanti.
 
Beberapa hari terakhir, aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, telah mengamankan 5 orang pengguna surat PCR palsu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Untuk itu, Polda Riau mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan coba-coba memalsukan atau menggunakan surat PCR palsu untuk kepentingan penerbangan.
 
“Dihimbau, agar calon penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru tidak menggunakan hasil test PCR palsu,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Selasa (24/8/2021) malam.

Untuk menghindari surat keterangan test PCR palsu, Sunarto menyarankan agar masyarakat melakukan test di rumah sakit yang resmi dan terpercaya.

“Lakukan test PCR di fasilitas kesehatan yang resmi, atau valid karena penggunaan test PCR palsu bisa merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas,” tegas Sunarto.

Kemudian, mantan Kabid Humas Sulawesi Utara (Sultra), itu juga menekankan, jika ada masyarakat nekat menggunakan surat PCR palsu dan ketahuan, maka akan ada sanksi hukum yang menanti.

“Jika menggunakan hasil test PCR yang palsu, bisa terancam dipidana penjara selama 6 tahun,” tandasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu, hari Sabtu (20/8/2021), dan hari Minggu (22/8/2021), aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru sudah mengamankan sedikitnya 5 orang pengguna surat PCR palsu di Bandara SSK II Pekanbaru.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, saat dikonfirmasi.

“Iya betul, nanti akan kita rilis,” singkat Juper, saat dikonfirmasi terkait penangkapan 5 orang pengguna surat PCR palsu di Bandara SSK II Pekanbaru.***



Sumber : GoRiau.com

Iklan

iklan