Iklan

Iklan

,

Horee, Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Admin
7/22/21, Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T17:02:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Kabar baik bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus mereka yang berstatus sebagai pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal di wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ida menyebut BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. BLT diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta. Namun, belum disampaikan kapan BLT akan dicairkan.

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," beber Ida pada konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Ia menyebut calon penerima disyaratkan berstatus WNI dan merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.

Ida menjelaskan bahwa data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

"Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," beber Ida.

Namun demikian tidak semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi upah seperti yang terjadi tahun lalu.

Pekerja yang menerima BLT adalah mereka yang terdampak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

BLT akan dicairkan untuk dua bulan sekaligus yakni Rp500 ribu perbulan atau totalnya Rp1 juta," kata Ida. Akan tetapi ia mengatakan waktu pencairan belum bisa dipastikan. 

Sementara itu selain pekerja yang terdampak PPKM darurat, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi penerima BLT yakni WNI dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, berada di daerah penerapan PPKM level 4 dan bekerja di sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate

Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, dalam paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers APBN KiTA edisi Juli 2021, besaran subsidi upah rencananya diberikan senilai Rp1,2 juta per pekerja dalam sekali penyaluran.***







Iklan

iklan